Flash Info

Meneguhkan Jogja Istimewa tanpa Kekerasan

Kamis, 14 Desember 2023 14:58
Administrator
51 Lihat

Yogyakarta - Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami tindak kekerasan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tingginya angka kekerasan yang terjadi di masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang tepat.
Menilik kasus Kekerasan terhadap perempuan dan Anak sepanjang Tahun 2022 tercatatkan sejumlah 1282 korban kekerasan yang ditangani oleh lembaga yang tergabung dalam Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY. 
Kekerasan itu segala tindaka dari seseorang terhadap seseorang yang lain yang mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan bagi korbannya. baik secara fisik psikis ekonomi sosial dan sebagainya. Bulliying termasuk pada kategori kekerasan psikis dapat mengakibatkan kualitas hidup korban itu menjadi menurun karena kemudian korban merasa enggan melakukan sesuatu karena merasa depresi dan stress dsb sehingga kemudian produktivitasnya menurun, ungkap Ibu Erlina Hidayati Sumardi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta bersama GKR Bendara.
Selain itu beliau juga memaparkan tindakan yang harus kita lakukan apabila terjadi tindak kekerasan kepada diri kita, yang pertama adalah langsung menjauh dari pelaku  dan sebisa mungkin berteriak untuk  mengundang orang lain yang diharapkan dapat menolong kita. Selanjutnya menghubungi pihak berwajib untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan, dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan layanan 129 untuk call centernya dan nomor telepon di UPT yang melayani korban kekerasan untuk medapatkan penanganan secera langsung dari petugas terkait.
Ibu Erlina Hidayati Sumardi juga menyebutkan bahwa penagangan pertama pada korban tentunya tidak diperbolehkan untuk mandi terlebih dahulu karena apapun yang melekat pada korban saat kejadian adalah alat bukti yang sangat penting untuk proses hukum. 


Saat ini Polres terdapat unit PPA dan Polsek pun sudah ada petugas-petugas Polsek yang ramah perempuan dan ramah anak dan sudah mendapatkan pelatihan tentang konvensi hak anak terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak dan  Perempuan. Unit tersebut menguasai system peradilan pidana anak juga melayani korban maupun saksi yang masih usia anak.
 “Pertama memang kita harus memperkuat upaya pencegahannya Gusti, jangan sampai ada korban kekerasan nah salah satunya melalui gerakan ini gerakan bersama untuk Anti kekerasan gitu ya dalam rangka untuk meneguhkan juga yang istimewa gitu tanpa kekerasan” ungkapnya.
Pemerintah juga memiliki program jangka panjangnya dengan masuk ke sekolah-sekolah, pengelola ruang public, kampus, Kadin bahkan termasuk di antaranya melalui Dinas Tenaga Kerja untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan, sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan lingkungan-lingkungan tersebut. Selain itu, Pemerintah menargetkan dibentuknya tim Satgas PPKS pada jenjang Universsitas sebagai tim yang diharakan mengedukasi juga menangangi apabila terjadi tindak kekerasan pada sekolah-sekolah dan kampus- kampus tempat mereka menimba ilmu untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak.(rza)
 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
dalam rangka peringatan Hari anti kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah istimewa Yogyakarta.

Tinggalkan komentar

0 Komen